Takut Kabur ke Luar Negeri usai jadi Tersangka, KPK Minta Imigrasi Cekal AKBP Bambang Kayun Bagus

Rabu, 23 November 2022 | 14:25 WIB
Takut Kabur ke Luar Negeri usai jadi Tersangka, KPK Minta Imigrasi Cekal AKBP Bambang Kayun Bagus
Ilustrasi KPK. Takut Kabur ke Luar Negeri usai jadi Tersangka, KPK Minta Imigrasi Cekal AKBP Bambang Kayun Bagus. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencekalan ke bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus.

"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Permohonan pencekalan terhadap Bambang Kayun, kata Ali, dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 3 November 2022. Ali mengatakan tujuan pengajuan pencekalan itu supaya Bambang Kayun tidak kabur ke luar negeri.

"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian ke luar negeri," papar Ali.

Baca Juga: Pejabat Polri jadi Tersangka Kasus Korupsi, KPK Duga AKPB Bambang Kayun Terima Uang Miliaran hingga Mobil Mewah

AKBP Bambang Kayun Resmi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus PS karena diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Diketahui pula, KPK telah menetapkan Bambang dan juga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK sebelumnya telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Kasus Kardus Durian yang Menyeret Muhaimin Iskandar Masih Diselidiki KPK

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," tambah Ali.

Ali mengatakan KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup Selain itu, KPK juga meyakini Polri akan mendukung upaya proses penyidikan yang sedang ditangani tersebut.

"Sebagai upaya menjaga muruah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," ujar Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI